PEMERTINTAH
KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN KERSAMANAH
SDN SUKAMAJU III
Kp. Wado Desa mekaraya Kecamatan Kersamanah-Garut
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU III
Nomor :814/15-SD/2013
TENTANG
PENGANGKATAN
DAN PENETAPAN GURU TIDAK TETAP/ SUKWAN DI SDN SUKAMAJU III
TAHUN 2013/2014
Menimbang : Bahwa dalam rangka mengisi formasi guru di SDN
Sukamaju III Kecamatan Kersamanah
Kabupaten Garut untuk Tahun Pelajaran 2013/2014, dipandang perlu mengangkat
yang namanya tersebut dibawah ini menjadi guru tidak tetap / sukwan.
Mengingat : 1. Undang-undang
No 8 Tahun 1974 Jo Undang-undang No 43 Tahun 1999
2. Undang-undang
No 20 Tahun 2003
3. Peraturan
Pemerintah No 29 Tahun 1990
4. Surat
Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 57666/MPK/1989 dan SE No. 36/SE/1989
5. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional
No.025/O/1995, Tahun 1995
Memutuskan
Menetapkan
PERTAMA :
Terhitung mulai tanggal 15 Juli 2013 s.d 12 juli 2014 mengangkat
sebagai guru tidak tetap(sukwan).
Nama : DERI PERMANA
NIP :
991008010
Tempat Tanggal Lahir : Garut, 15 Desember 1994
Pendidikan :
SMA Tahun 2013
Jenis Kelamin :
Laki-laki
Masa Kerja :
0 ( nol ) Tahun
Gaji Pokok :
Diberikan sesuai dengan APBS Tahun 2013
Unit Kerja :
SD Negeri Sukamaju III
KEDUA : Diatas gaji Pokok tersebut, kepada
yang bersangkutan diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam putusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan
kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : kersamanah
Pada
Tanggal : 03 juli 2013
Kepala
Sekolah
HANDIA S.Pd
NIP. 195412281975021001
Tembusan disampaikan kepada
Yth:
1.
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Kersamanah
2.
Pengawas TK/SD Kecamatan Kersamanah
3.
Arsip
ADS HERE !!!