TATA TERTIB PENGAWAS UTS
1. Pengawas
masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan UTS untuk
melakukan :
a. Membacakan
tata tertib peserta UTS;
b. Meminta
peserta UTS menandatangani daftar hadir;
c. Membagikan
LJUTS dan mempersilahkan peserta UTS untuk mengisi identitas;
d. Membagikan
naskah soal UTS dengan cara meletakan di atas meja peserta UTS dalam
posisi tertutup (terbalik). Peserta UTS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya
sampai tanda waktu UTS dimulai;
2. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta UTS untuk mengecek kelengkapan soal;
b. Mempersilahkan
peserta UTS untuk mulai mengerjakan soal;
c. Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3. Selama
UTS berlangsung, pengawas wajib :
a. Menjaga
ketertiban dan ketenangan sUTSana sekitar ruangan;
b. Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c. Melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UTS.
4. Pengawas
dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UTS yang diujikan.
5. Lima menit
sebelum UTS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta UTS bahwa waktu
tinggal lima menit lagi.
6. Setelah
waktu UTS selesai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b. Mengumpulkan
LJUTS dan naskah soal UTS
c. Menghitung
jumlah LJUTS sama dengan jumlah peserta UTS dan menyusunnya secara urut dari
nomor peserta terkecil.
7. Pengawas
Mempersilahkan peserta UTS meninggalkan ruangan.
Kersamanah,
18 September 2015
Kepala
Sekolah SDN Sukamaju 3
ENIH
S.Pd
NIP.
196202101982042006
ADS HERE !!!