PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI
SUKAATI
Alamat : Kp.Randegan RT.12 / 06 Desa Cikutamahi Kecamatan
Cariu Kabupaten Bogor 16840
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR
NEGERI SUKAATI
KECAMATAN CARIU KABUPATEN BOGOR
DENGAN
MASJID BAITUL MUKMIN
DESA CIKUTAMAHI CARIU
BOGOR
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: Wandi, S.Pd.
Jabatan
: Kepala SDN Sukaati
Unit
Kerja : SD Negeri Sukaati.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Sekolah Dasar Negeri
Sukaati. selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama
: M.Ahum
Jabatan
: Takmir Masjid Baitul Mukmin
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Takmir Masjid Baitul Mukmin
selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang
berlaku, kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama dalam upaya
ikut mensukseskan program pemerintah utamanya dalam bidang pendidikan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengingat lokasi SD Negeri Sukaati berdekatan dengan Masjid Baitul
Mukmin. Dan secara kebetulan sarana ibadah di lokasi Sekolah tidak memungkinkan
maka Pihak Pertama bermaksud menjalin kerjasama dengan pihak Kedua yang berupa
peminjaman tempat ibadah untuk kegiatan pembelajaran siswa.
Tujuan dari kerjasama ini untuk membantu siswa dalam menumbuh
kembangkan kebiasaan anak dalam menjalankan ibadah serta memberikan dasar
karakter dan mental anak agar dimasa yang akan datang tumbuh menjadi anak yang
beriman dan bertaqwa.
BENTUK KEGIATAN KERJASAMA
Pihak Kedua memberikan sarana tempat ibadah
dan sebagai narasumber didalam memberikan bimbingan mental kepada siswa. Adapun
waktu dan tempat kegiatan bisa di bicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait.
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat kegiatan
kerjasama ini dibebankan kepada Pihak Pertama sesuai dengan ketentuan perda
yang berlaku.
MASA BERLAKUNYA KERJASAMA
Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkan, serta
sepakat diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
LAIN - LAIN
Apabila dalam menjalin perjanjian kerjasama ini dikemudian hari ada
kesalahpahaman dari kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua.
Dibuat dan ditandatangani
Sukaati.12 Mei 2018
Pihak
Kedua
Pihak Pertama
Takmir Baitul Mukmin Kepala SDN Sukaati
M.Ahum
WANDI, S.Pd
NIP 19630513
198405 1 004
ADS HERE !!!