Kamis, 17 September 2015

TATA TERTIB PENGAWAS UTS (ULANGAN TENGAH SEMESTER)


TATA TERTIB PENGAWAS UTS

1.      Pengawas masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan UTS untuk   melakukan :
a.       Membacakan tata tertib peserta UTS; 
b.      Meminta peserta UTS menandatangani daftar hadir;
c.       Membagikan LJUTS dan mempersilahkan peserta UTS untuk mengisi identitas;
d.      Membagikan naskah soal UTS  dengan cara meletakan di atas meja peserta UTS dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UTS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UTS dimulai;
2.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta UTS untuk mengecek kelengkapan soal;
b.      Mempersilahkan peserta UTS untuk mulai mengerjakan soal;
c.       Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3.      Selama UTS berlangsung, pengawas wajib :
a.       Menjaga ketertiban dan ketenangan sUTSana sekitar ruangan;
b.      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c.       Melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UTS.
4.      Pengawas dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UTS yang diujikan.
5.      Lima menit sebelum UTS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta UTS bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
6.      Setelah waktu UTS selesai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b.      Mengumpulkan LJUTS  dan naskah soal UTS
c.       Menghitung jumlah LJUTS sama dengan jumlah peserta UTS dan menyusunnya secara urut dari nomor peserta terkecil.
7.      Pengawas Mempersilahkan peserta UTS meninggalkan ruangan.


                                                                                            Kersamanah, 18 September 2015
                                                                                            Kepala Sekolah SDN Sukamaju 3




                                                                                                              ENIH S.Pd

                                                                                                NIP. 196202101982042006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !