Setiap akhir tahun pada sekitar akhir bulan desember atau awal bulan
Januari untuk mendapatkan tunjangan keluarga PNS (Pegawai Negeri Sipil)
diwajibkan untuk membuat surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan
keluarga yang disingkat dengan SKUMPTK.
besarnya Tunjangan istri atau suami kalau tidak salah 10% dari gaji pokok. namun jika kedua suami dan istrinya adalah PNS maka tunjangan suami/istri tidak diberikan kepada kedua PNS tersebut melainkan diberikan kepada salahsatu yang besar gaji pokoknya.
Besarnya Tunjangan anak yakni masing masing 2% dari gaji pokok baik itu anak kandung atau anak angkat peraturannya asalkan anak tersebut belum berusia 25 tahun dan belum mendapatkan penghasilan sendiri, belum pernah menikah. tunjangan anak ini dibatasi hanya untuk 2 orang anak saja.
berikut dibawah ini format SKUMPTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
Untuk Mendownload Format SKUMPTK Klik DISINI
*Namun mohon maaf jika berbeda dengan format daerah anda silakan diedit saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak !