Kamis, 10 Agustus 2017

SK PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN KECAMATAN KERSAMANAH
SDN SUKAMAJU 3
Kp. Wado Desa Mekarraya Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU 3
Nomor: 421.2/8-SD/2017

   TENTANG

PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SDN SUKAMAJU 3
MASA BAKTI 2017-2019

Menimbang :
a.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal

b.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan efesiensi penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya demokratisasi pendidikan, perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat yang optimal

Mengingat :
1.
Instruksi Menteri Pendididikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011 tanggal 17 Oktober 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan;

2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257);

3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1432);

4.
Keputusan Mendiknas RI Nomor: 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

5.
Hasil Keputusan Rapat Komite Sekolah bersama dengan orang tua peserta didik SDN Sukamaju 3 pada hari Senin tanggal 4 Januari 2017.

M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:

Menunjuk  Nama  sebagaimana  tersebut  pada  lampiran  Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Komite Sekolah  pada  SDN Sukamaju 3.
Kedua
:
Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud diktum Pertama berperan :
  1. Pemberi pertimbangan (Advisory agency) dalam perencanaan dan   pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  1. Pedukung (Supporting agency) baik yang berwujud finasial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
  1. Pengontrol (Controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
  1. Mediator antara pemerintah (ekskutif) dan dengan masyarakat.
Ketiga
:
Dalam melaksanakan tugasnya, pengurus Komite bertanggung jawab kepada Kepala SDN Sukamaju 3.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan  dalam  penetapan  ini  akan  diperbaiki  sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Kersamanah
Pada
Tanggal       : 4 Januari 2017
Kepala Sekolah




ENIH, S.Pd
NIP 19620210 198204 2 006                          
Tembusan kepada Yth. :
1.       Kepala UPT Pendidikan Kec. Kersamanah
2.       Koordinator Komite Kec. Kersamanah
3.       Yang Bersangkutan.
4.       Arsip                                                                              


Lampiran Surat Keputusan Kepala SDN Sukamaju 3
Nomor   : 421.2/8-SD/2017
Tanggal : 4 Januari 2017




NO


NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1
MAMAN, S.Pd.SD
KETUA KOMITE
Pakar Pendidikan

2
AGUS SALIM S.
WAKIL KETUA
Pakar Pendidikan

3
Ny. WAWAT
SEKRETARIS
Orang Tua/Wali Peserta Didik

4
LILIS SETIAWATI
BENDAHARA
Tokoh Masyarakat

5
UJANG SOPIAN
Seksi Kebijakan Program Pendidikan
Orang Tua/Wali Peserta Didik

6
ANAN
Seksi Rencana Pengembangan Sekolah
Orang Tua/Wali Peserta Didik

7
NIA
Seksi Rencana Kerja Tahunan
Orang Tua/Wali Peserta Didik

8
ONENG MULYANA
Seksi RKAS
Tokoh Masyarakat

9
DEDEY
Seksi Kriteria Satuan Pendidikan
Tokoh Masyarakat
10
Ust. IIN HERMAN
Seksi Kriteria Tenaga Kependidikan
Tokoh Masyarakat
11
KAMALUDIN
Seksi Kriteria Fasilitas Pendidikan
Orang Tua/Wali Peserta Didik




Ditetapkan di       :  Kersamanah
Pada
Tanggal       :  4 Januari 2017  
Kepala Sekolah




ENIH, S.Pd
NIP 19620210 198204 2 006











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !