Selasa, 26 September 2017

TATA TERTIB PENILAIAN TENGAH SEMESTER



1. Pengawas masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan PTS untuk   melakukan :
a.       Membacakan tata tertib peserta PTS; 
b.      Meminta peserta PTS menandatangani daftar hadir;
c.       Membagikan LJPTS dan mempersilahkan peserta PTS untuk mengisi identitas;
d.      Membagikan naskah soal PTS  dengan cara meletakan di atas meja peserta PTS dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta PTS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu PTS dimulai;
2.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta PTS untuk mengecek kelengkapan soal;
b.      Mempersilahkan peserta PTS untuk mulai mengerjakan soal;
c.       Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3.      Selama PTS berlangsung, pengawas wajib :
a.       Menjaga ketertiban dan ketenangan PTSana sekitar ruangan;
b.      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c.       Melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang PTS.
4.      Pengawas dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal PTS yang diujikan.
5.      Lima menit sebelum PTS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta PTS bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
6.      Setelah waktu PTS selesai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b.      Mengumpulkan LJPTS  dan naskah soal PTS
c.       Menghitung jumlah LJPTS sama dengan jumlah peserta PTS dan menyusunnya secara urut dari nomor peserta terkecil.

7.      Pengawas Mempersilahkan peserta PTS meninggalkan ruangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !