Selasa, 13 November 2018

TATA TERTIB PENGAWAS ULANGAN/PENIALAIN AKHIR SEMESTER


TATA TERTIB PENGAWAS

1.      Pengawas masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan UAS/PAS untuk   melakukan :
a.       Membacakan tata tertib peserta UAS/PAS; 
b.      Meminta peserta UAS/PAS menandatangani daftar hadir;
c.       Membagikan LJUAS/PAS dan mempersilahkan peserta UAS/PAS untuk mengisi identitas;
d.      Membagikan naskah soal UAS/PAS  dengan cara meletakan di atas meja peserta UAS/PAS dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UAS/PAS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UAS/PAS dimulai;
2.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta UAS/PAS untuk mengecek kelengkapan soal;
b.      Mempersilahkan peserta UAS/PAS untuk mulai mengerjakan soal;
c.       Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3.      Selama UAS/PAS berlangsung, pengawas wajib :
a.       Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangan;
b.      Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c.       Melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UAS/PAS.
4.      Pengawas dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAS/PAS yang diujikan.
5.      Lima menit sebelum UAS/PAS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta UAS/PAS bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
6.      Setelah waktu UAS/PAS selesai, pengawas :
a.       Mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b.      Mengumpulkan LJUAS/PAS  dan naskah soal UAS/PAS
c.       Menghitung jumlah LJUAS/PAS sama dengan jumlah peserta UAS/PAS dan menyusunnya secara urut dari nomor peserta terkecil.
7.      Pengawas Mempersilahkan peserta UAS/PAS meninggalkan ruangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !