Selasa, 08 Januari 2019

SK PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2019


kop sekolah


KEPUTUSAN
KEPALA SDN 1 MEKARRAYA
Nomor : 421.2/16-SD/2019

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
PANITIA PELAKSANA satuan pendidikan (p2s)
PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN
SUBBIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
TAHUN ANGGARAN 2019

KEGIATAN REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA

KEPALA SDN 1 MEKARRAYA KECAMATAN KERSAMANAH KABUPATEN GARUT

Menimbang
:
a.    bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan peningkatan prasarana pendidikan di SDN 1 MEKARRAYA yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019, diperlukan susunan kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya.

b.    bahwa untuk maksud butir a tersebut diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN 1 MEKARRAYA.

Mengingat
:
a.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
b.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
c.     Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
d.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
e.    Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;
f.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
g.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87):
h.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
i.      Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2008 Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7);
j.      Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Garut);
k.     Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. (Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2016 Nomor 48);
l.      Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan peraturan Bupati nomor 60 tahun 2017 tentang Penetapan nama-nama satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal Negeri;
m.   Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;
n.     Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik
Bidang Pendidikan, Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar
Tahun Anggaran 2019. Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Kepala SDN 1 MEKARRAYA


Mengingat
:
Hasil Rapat Pembentukan Panitia atas undangan Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah pada tanggal 4 April 2019.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2019 : KEGIATAN REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA.



Kesatu            
:
Menetapkan panitia pelaksana, dengan susunan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
Kedua
:
Panitia pelaksana Satuan Pendidikan (P2S) sebagaimana dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan secara swakelola kegiatan peningkatan prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya.
Ketiga
:
Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dibebankan pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2019 yang diterima SDN 1 MEKARRAYA;
Keempat
:
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, panitia pelaksana (P2S) harus mengacu pada dokumen perencanaan yang disusun oleh fasilitator;
Kelima
:
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
Keenam
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dapat dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   :  Garut
Tanggal           :  4 April 2019

Kepala
SDN 1 MEKARRAYA,




Hj. ENIH, S.Pd.

NIP. 196202101982042006





Tembusan, disampaikan kepada Yth. :
1.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.








Lampiran
Surat Keputusan Kepala SDN 1 MEKARRAYA
Nomor          : 421.2/16-SD/2019
Tanggal        : 4 April 2019


SUSUNAN PANITIA PELAKSANA Satuan Pendidikan
KEGIATAN PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN
SUBBIDANG PENDIDIKAN DASAR
TAHUN ANGGARAN 2019

NO.
JABATAN KEPANITIAAN
NAMA
KETERANGAN
1.     
Penanggungjawab
Hj. Enih, S.Pd
Kepala Sekolah
2.     
Penasehat
Maman, S.Pd. SD
Ketua Komite Sekolah
3.     
Ketua
Aban, S.Pd.I, S.Pd
Dewan Guru
4.     
Sekretaris
Agus Salim Syahroni
Wali Murid
5.     
Bendahara
Dede Badriah, S.Pd
Dewan Guru
6.     
Seksi Pembangunan (Penanggungjawab Teknis)

a.    Koordinator
Oneng Mulyana
Masyarakat

b.    Anggota
Nandang S, S.Pd
Dewan Guru
7.     
Seksi Pengadaan/Pembelannjaan


a.  Koordinator
Deri Permana
Dewan Guru

b.  Anggota
Kamaludin
Masyarakat
8.     
Seksi Pengawasan & Keamanan


a.  Koordinator
Ujang Abdullah, S.Pd.I
Dewan Guru

b.  Anggota
Agus Soni
Masyarakat

                            

Kepala
SDN 1 MEKARRAYA,




Hj. ENIH, S.Pd

NIP. 196202101982042006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !