kop sekolah
KEPUTUSAN
KEPALA SDN
1 MEKARRAYA
Nomor :
421.2/16-SD/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN
PANITIA PELAKSANA satuan
pendidikan (p2s)
PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN
SUBBIDANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
TAHUN ANGGARAN 2019
KEGIATAN REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA
KEPALA SDN
1 MEKARRAYA KECAMATAN KERSAMANAH KABUPATEN GARUT
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
dalam rangka pelaksanaan kegiatan
peningkatan prasarana pendidikan di SDN 1 MEKARRAYA yang bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019, diperlukan susunan
kepanitiaan sebagai pelaksana yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan peningkatan
prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya.
b. bahwa
untuk maksud butir a tersebut
diatas, dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala SDN 1 MEKARRAYA.
|
Mengingat
|
:
|
a. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 14
Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
c.
Undang-Unda€ng Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844);
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3763);
e. Peraturan
Presiden Nomor 141
Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019;
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87):
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
i.
Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Dinas Pendidikan Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2008
Nomor 38) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan
kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah kabupaten Garut (Lembaran
Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7);
j.
Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Garut);
k.
Peraturan
Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Kabupaten Garut. (Lembaran Daerah Kabupaten Garut tahun 2016 Nomor
48);
l.
Peraturan
Bupati Nomor 4 tahun
2018 tentang perubahan peraturan Bupati nomor 60
tahun 2017 tentang Penetapan nama-nama
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal Negeri;
m. Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut;
n.
Perjanjian
Pemberian Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik
Bidang Pendidikan, Subbidang Pendidikan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2019. Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dengan Kepala SDN 1 MEKARRAYA |
Mengingat
|
:
|
Hasil Rapat Pembentukan Panitia atas undangan Kepala
Sekolah bersama Komite Sekolah pada tanggal 4 April 2019.
|
MEMUTUSKAN
:
|
||
Menetapkan
|
:
|
PEMBENTUKAN
DAN PENGANGKATAN PANITIA PELAKSANA SATUAN PENDIDIKAN (P2S) PENINGKATAN
PRASARANA PENDIDIKAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2019 : KEGIATAN
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA PERABOTNYA.
|
Kesatu
|
:
|
Menetapkan panitia pelaksana, dengan susunan personil sebagaimana
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan
ini;
|
Kedua
|
:
|
Panitia pelaksana Satuan Pendidikan (P2S) sebagaimana
dimaksud pada diktum pertama mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan secara swakelola kegiatan peningkatan
prasarana berupa rehabilitasi ruang kelas beserta perabotnya.
|
Ketiga
|
:
|
Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dibebankan pada anggaran Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan
Tahun Anggaran 2019 yang diterima SDN
1 MEKARRAYA;
|
Keempat
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, panitia
pelaksana (P2S) harus mengacu pada dokumen perencanaan yang disusun oleh
fasilitator;
|
Kelima
|
:
|
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan
ditentukan kemudian dan merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini;
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dapat dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Garut
Tanggal : 4 April 2019
Kepala
SDN 1 MEKARRAYA,
Hj. ENIH, S.Pd.
NIP. 196202101982042006
Tembusan, disampaikan kepada Yth.
:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Garut.
Lampiran
Surat Keputusan Kepala SDN 1 MEKARRAYA
Nomor : 421.2/16-SD/2019
Tanggal :
4 April 2019
SUSUNAN PANITIA PELAKSANA Satuan
Pendidikan
KEGIATAN PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN
REHABILITASI RUANG KELAS BESERTA
PERABOTNYA
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG
PENDIDIKAN
SUBBIDANG PENDIDIKAN DASAR
TAHUN ANGGARAN 2019
NO.
|
JABATAN KEPANITIAAN
|
NAMA
|
KETERANGAN
|
1.
|
Penanggungjawab
|
Hj. Enih, S.Pd
|
Kepala Sekolah
|
2.
|
Penasehat
|
Maman, S.Pd. SD
|
Ketua Komite Sekolah
|
3.
|
Ketua
|
Aban, S.Pd.I, S.Pd
|
Dewan Guru
|
4.
|
Sekretaris
|
Agus Salim Syahroni
|
Wali Murid
|
5.
|
Bendahara
|
Dede Badriah, S.Pd
|
Dewan Guru
|
6.
|
Seksi Pembangunan (Penanggungjawab Teknis)
|
||
a. Koordinator
|
Oneng Mulyana
|
Masyarakat
|
|
b. Anggota
|
Nandang S, S.Pd
|
Dewan Guru
|
|
7.
|
Seksi Pengadaan/Pembelannjaan
|
||
a. Koordinator
|
Deri Permana
|
Dewan Guru
|
|
b. Anggota
|
Kamaludin
|
Masyarakat
|
|
8.
|
Seksi Pengawasan & Keamanan
|
||
a. Koordinator
|
Ujang Abdullah, S.Pd.I
|
Dewan Guru
|
|
b. Anggota
|
Agus Soni
|
Masyarakat
|
|
Kepala
SDN 1 MEKARRAYA,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan bijak !