SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertandatangan dibawah ini :
I. Nama : ELY SUSILAWATI
Tempat Tanggal Lahir : Garut, 03 Maret 1979
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Putri teluk jambe c18/17 RT 014 RW 004 Desa Sirnabaya
kecamatan TelukJambe Timur.
= Selanjutnya disebut pihak ke 1 (PENJUAL) =
II. Nama :NENDEN
Tempat Tanggal Lahir : Garut, 01 September 1981
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Kp. Babakan nyampai RT 02 RW 07 Desa mekarraya kecamatan
kersamanah kabupaten Garut.
= Selanjutnya disebut pihak ke II (PEMBELI) =
Pada hari minggu tanggal 29 september 2013, saya pihak ke 1 telah menjual mutlak tanah pekarangan yang terletak di blok Wado desa mekarraya luasnya 29,22 bata dengan harga Rp. 29.220.000 (Dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah :
1. sebelah utara SDN Sukamaju III
2. sebelah timur jalan besar babakan nyampai
3. sebelah selatan Rumah Kusnandar
4. sebelah barat Tanah mikik Wahyudin (alm)
Maka mulai saat ini yang berhubungan dengan tenah tersebut sudah menjadi tanggung jawab pihak ke II baik itu PBBnya ataupun urunannya, karena pihak ke I sudah tidak lagi memiliki tanah tersebut.
Apabila dikemudian hari ada pihak lain yang menggugat tanah tersebut, pihak ke II tidak akan melayaninya dan ini manjadi tanggung jawab pihak ke I Sebagai pemilik tanah awal.
Demikian perjanjian jual beli ini saya buat dalam keadaan sadar, sehat rohani maupun jasmani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.
Garut, 29 september 2013
Pihak ke II Pihak ke I
NENDEN ELY SUSILAWATI
SAKSI-SAKSI
Pihak pembeli pihak penjual
1. Arif saripudin ......................... 1. Dewi........................
2. Dana ........................... 2. Dede suryana ................
3. Hamid .......................... 3. Oneng ......................
4. Santi .......................
Mengetahui,
Kepala Desa Mekarraya
(Agus Soni)