TATA TERTIB PENGAWAS RUANG PPUS
1.
Persiapan PPUS
a. Tiga puluh menit (30) Menit sebelum ujian
dimulai Pengawas ruang PPUS Telah hadir dilokasi sekolah/madrasah penyelenggara
PPUS.
b. Pengawas
ruang PPUS menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara PPUS.
c. Pengawas
ruang PPUS menerima bahan PPUS yang berupa Naskah soal PPUS, LJPPUS, AMPLOP
LJPPUS, Daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan PPUS.
2. Pelaksanaan PPUS
a. Pengawas
ruang PPUS masuk kedalam ruang PPUS 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa
kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas
ruang PPUS meminta peserta PPUS untuk memasuki ruang PPUS dengan menunjukan
kartu peserta PPUS dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan
c. Pengawas
ruang PPUS memeriksa setiap peserta PPUS untuk tidak membawa tas, buku atau
catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dansebagainya kedalam
ruang PPUS kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas
ruang PPUS membacakan Tata tertib PPUS.
e. Pengawas
ruang PPUS meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir PPUS.
f.
Pengawas ruang PPUS membagikan LJPPUS kepada
peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta PPUS (Nomor
peserta ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) dan sebelum waktu PPUS
dimulai.
g. Setelah
seluruh peserta PPUS selsai mengisi identitas, Pengawas ruang PPUS memnbuka
amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop
tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel) disaksikan oleh
peserta ujian.
h. Pengawas
ruang PPUS membagikan naskah soal PPUS dengan cara meletakannya diatas meja
peserta PPUS dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta PPUS tidak diperkenankan
untuk menyentuhnya sampai tanda waktu PPUS dimulai.
i.
Pengawas ruang PPUS mengecek kelengkapan soal
PPUS.
j.
Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai,
Pengawas ruang PPUS mempersilahkan peserta PPUS untuk mulai mengerjakan soal
dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab
soal.
k. Kelebihan
naskah soal PPUS selama ujian berlangsung tetap disimpan diruang ujian.
l.
Selama PPUS berlangsung, Pengawas ruang PPUS
wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi
peringatan dan sanki kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang PPUS.
m. Pengawas
ruang PPUS dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada
peserta berkaitan dengan jawaban dari soal PPUS yang diujikan.
n. Lima
menit sebelum waktu PPUS selesai, Pengawas ruang PPUS memberi peringatan kepada
peserta PPUS bahwa waktu tinggal lima
menit lagi.
o. Setelah
waktu PPUS selesai, Pengawas ruang PPUS mempersilahkan peserta untuk berhenti
mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJPPUS dan naskah soal PPUS. Peserta
PPUS dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah
LJPPUS sama dengan jumlah peserta PPUS.
p. Pengawas
ruang PPUS menyusun secara urut LJPPUS dari nomer peserta terkecil dan
memasukannya kedalam amplop LJPPUS disertai dengan daftar hadir peserta
kemudian ditutup dan di lak serta ditanda tangani oleh pengawas ruang PPUS DI
dalam ruang ujian.
q. Pengawas
ruang PPUS menyerahkan LJPPUS dan naskah soal PPUS kepada penyelenggara PPUS
tingkat sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan PPUS.
ADS HERE !!!