Sabtu, 14 Juni 2014

SK OPERATOR SEKOLAH SD



PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KERSAMANAH
SD NEGERI SUKAMAJU 3
Kp. Wado Desa Mekarraya Kec. Kersamanah Kab. Garut 44185

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU 3
NOMOR  : 421.2/23-SD/2014

TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR PENDATAAN
DI SD NEGERI SUKAMAJU 3
TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Tahun Pelajaran 2014/ 2015 di SD NEGERI SUKAMAJU 3 perlu menetapkan Keputusan tentang Penetapan Tenaga Operator Pendataan di SD NEGERI SUKAMAJU 3 Tahun Pelajaran 2015/ 2016.

Mengingat
:
1.
Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian Salinan Intruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011;



2
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



3.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;



4.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban Dana BOS Tahun 2014;



5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/ Kota;


MEMUTUSKAN
Menetapkan


PERTAMA
:
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di bawah ini sebagai Tenaga Operator Pendataan Di SD Negeri Sukamaju 3 Tahun Pelajaran 2014/ 2015 :



Nama
: DERI PERMANA


Tempat, Tgl. Lahir
: Garut, 15 Desember 1994


Jenis Kelamin
: Laki-laki


Pendidikan Terakhir
: SMA 2013

KEDUA
:
Menugaskan kepada Tenaga Operator sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk :



a.
Melakukan penjaringan data pada SD Negeri Sukamaju 3 dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.



b.


c.
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data Dapodik.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.

KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah  (RAPBS) yang bersumber pada dana BOS.

KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di            : Kersamanah
Pada Tanggal          : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah,




Tembusan                                                                                                                            HANDIA, S.Pd
1.       Yth. UPTD Pend. Kec Kersamanah                                                           NIP. 19541228198204
2.       Yth. Pengawas TK/SD Kec. Kersamanah                                       
3.       Yang bersangkutan
4.       Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !