PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KERSAMANAH
SDN SUKAMAJU III
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU III
No. 421.7/22-SD/SK/2013
Tentang
PANITIA PELAKSANAAN BELAJAR TAMBAHAN KELAS VI SDN SUKAMAJU III
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Menimbang : Bahwa dalam rangka mensukseskan proses pelaksanaan US/UN
Kelas VI Tahun 2012/2013 di SDN Sukamaju III UPTD Pendidikan Kecamatan Kersamanah dipandang perlu membentuk panitia pelaksanaan Belajar tambahan untuk siswa kelas VI
Mengingat : 1. Keputusan Musyawarah dalam rapat koordinasi antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah pada tanggal 5 Januari 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Pelaksanaan Belajar Tambahan
Untuk kelas VI pada Tahun Pelajaran 2012/2013
Pertama : Menugaskan guru sesuai dengan susunan di bawah ini .
Penanggung Jawab : HANDIA S.Pd
Ketua : UNDANG S.Pd
Bendahara : ABAN S.PdI
Pelaksana : 1. UJANG ABDULLAH S.PdI
2. DEDE BADRIAH S.Pd
3. NANDANG S.Pd
4. NENDE S.PdI
5. ONENG M S.PdI
Ketiga : Guru bersangkutan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Sekolah.
Keempat : segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima : Hal-hal yang belum diatur dalam pelaksanaan in i akan diatur kemudian,dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di : Sukamaju
Pda Tanggal : 5 Januari 2013
Kepaka Sekolah
HANDIA S.Pd
NIP. 195412281975021001