1. Pengawas
masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan PTS untuk
melakukan :
a. Membacakan
tata tertib peserta PTS;
b. Meminta
peserta PTS menandatangani daftar hadir;
c. Membagikan
LJPTS dan mempersilahkan peserta PTS untuk mengisi identitas;
d. Membagikan
naskah soal PTS dengan cara meletakan di atas meja peserta PTS dalam
posisi tertutup (terbalik). Peserta PTS tidak diperkenankan untuk menyentuhnya
sampai tanda waktu PTS dimulai;
2. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta PTS untuk mengecek kelengkapan soal;
b. Mempersilahkan
peserta PTS untuk mulai mengerjakan soal;
c. Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3. Selama
PTS berlangsung, pengawas wajib :
a. Menjaga
ketertiban dan ketenangan PTSana sekitar ruangan;
b. Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c. Melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang PTS.
4. Pengawas
dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal PTS yang diujikan.
5. Lima menit
sebelum PTS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta PTS bahwa waktu
tinggal lima menit lagi.
6. Setelah
waktu PTS selesai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b. Mengumpulkan
LJPTS dan naskah soal PTS
c. Menghitung
jumlah LJPTS sama dengan jumlah peserta PTS dan menyusunnya secara urut dari
nomor peserta terkecil.
7. Pengawas
Mempersilahkan peserta PTS meninggalkan ruangan.
ADS HERE !!!