PEMERTINTAH KABUPATEN GARUTDINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN KERSAMANAH
TK SEJAHTERA V
Kp. Wado Desa mekaraya Kecamatan Kersamanah-GarutKEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH TAMAN KANAK KANAK
Nomor :814/01-TK/2014
TENTANG
PENGANGKATAN DAN PENETAPAN GURU TIDAK TETAP/ SUKWAN DI TK SEJAHTERA V
TAHUN 2014/2015
Menimbang : Bahwa dalam rangka mengisi formasi guru di TK SEJAHTERA V Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut untuk Tahun Pelajaran 2014/2015, dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dibawah ini menjadi guru tidak tetap / sukwan.
Mengingat : 1. Undang-undang No 8 Tahun 1974 Jo Undang-undang No 43 Tahun 1999
2. Undang-undang No 20 Tahun 2003
3. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990
4. Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 57666/MPK/1989 dan SE No. 36/SE/1989
5. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional No.025/O/1995, Tahun 1995
Memutuskan
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 01 Juli 2014 s.d 31 juli 2015 mengangkat sebagai guru tidak tetap(sukwan).
Nama : ENENG SITI HODIJAH
tempat Tanggal Lahir : Garut, 25-07-1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Masa Kerja : 07 TAHUN 06 BULAN
Gaji Pokok : Diberikan sesuai dengan APBS Tahun 2014
Unit Kerja : TK Sejahtera V
KEDUA : Diatas gaji Pokok tersebut, kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan ini akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : kersamanah
Pada Tanggal : 01 juli 2014
Kepala Sekolah
AAM AMINAH SPd,MPd
NIP. 197006141991032003
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kersamanah
2. Pengawas TK/SD Kecamatan Kersamanah
3. Arsip