PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN
DASAR KECAMATAN KERSAMANAH
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU III
TATA
TERTIB PENGAWAS
ULANGAN KENAIKAN KELAS/UKK
1. Tiga puluh
(30)menit sebelum UKK dimulai Pengawas
Ruang UKK telah hadir di lokasi Ruang UKK.
2. Pengawas Ruang UKK
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UKK;
3. Penyelenggara
Ruang menerima bahan UKK yang berupa amplop naskah soal, lembar jawaban, amplop
lembar jawaban, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UKK;
4. Pengawas Ruang
masuk ke dalam ruang UKK 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memerikasa
kesiapan ruang UKK
5. Pengawas Ruang
mempersilahikan peserta UKK untuk memasuki ruang dan menempati tempat duduk
sesuai nomor yang telah ditentukan
6. Pengawas Ruang UKK
memerikasa setiap peserta UKK untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain,
alat komunikasi elektronik , kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UKK
kecuali alat tulis yang akan dipergunakan
7. Pengawas Ruang UKK
membacakan Tata tertib UKK;
8. Pengawas Ruang
meminta peserta UKK memendatangani daftar hadir UKK
9. pengawas ruang
membagikan LJU UKK kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian
identitas peserta UKK.
10. Setelah peserta
UKK selesai mengisi identitas. Pengawas Ruang membagikan soal UKK.
11. Pengawas Ruang
mengecek kelengkapan soal UKK
12. Kelebihan naskah
soal UKK selama UKK berlangsung tetap disimpan di ruang UKK
13. Selama UKK
berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban dan ketenangan UKK,
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
14. Pengawas Ruang
dilarang memberi isarat,petunjuk dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan denga jawaban dari soal UKK yang
diujikan;
15. Lima menit
sebelum waktu UKK selesai, Pengawas Ruang memberi peringatan kepada peserta UKK
bahwa waktu tinggal lima menit;
16. Setelah waktu UKK
selesai, Pengawas Ruang mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal.
Pengawas mengumpulkan lembar jawaban dan
naskah soal UKK. Peserta dipersilahkan
meninggalkan ruang UKK, setelah pengawas menghitung jumlah UKK sama dengan jumlah peserta UKK:
17. Pengawas Ruang
menyusun secara urut UKK dari nomor peserta terkecil dan memasukinya ke dalam
amplop UKK disertai dengan daftar hadir peserta (1 lembar).
18. Pengawas Ruang ,menyerahkan amplop lembar
jawaban dan naskah soal UKK kepada penyelenggara.
PEMERINTAH
KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN
KECAMATAN KERSAMANAH
SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU III
TATA TERTIB PESERTA
ULANGAN KENAIKAN KELAS/UKK
- Peserta UKK memasuki ruangan setelah
tanda masuk dibunyikan, yakni 15 ( lima belas) menit sebelum UKK dimulai.
- Peserta UKK dilarang membawa alat
komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam
ruang UKK.
- Peserta UKK membawa alat tulis-
menulis berupa pensil 2B,penghapus, penggaris,dan balpoin berwarna
hitam/biru.
- Peserta UKK mengisi daftar hadir
sebelum UKK dimulai
- Peserta UKK mulai mengerjakan soal
setelah ada tanda waktu mulai UKK.
- Peserta UKK mengisi identitas pada
lembar jawaban secara lengkap dan benar.
- Selama UKK berlangsung peserta UKK
hanya dapat meninggalkan ruangan dengan ijin dan pengawasan dari pengawas ruang, dan
tidak melakukannya berulang kali.
- Peserta UKK yang memperoleh naskah
soal yang cacat atau rusak , pengerjaan soal tetap dilakukan sambil
menunggu penggantian naskah soal
- Peserta UKK yang telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu UKK berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu UKK
- Peserta UKK berhenti mengerjakan soal
setelah ada tanda berakhirnya waktu UKK.
- Selama UKK berlangsung, peserta UKK
dilarang :
a) Menanyakan jawaban soal kepada siapapun;
b) Bekerja sama dengan peserta lain;
c) Memberi atau menerima bantuan dakam
menjawab soal;
d) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada
pesrta lain atau melihat pekerjaanpeserta lain;
e) membawa naskah soal UKK dan lembar jawaban
ke luar dari ruang UKK;
f) Menggantikan atau digantikan oleh orang
lain