Senin, 18 Juli 2016

CONTOH FORMAT SK SEKOLAH AMAN

CONTOH FORMAT SK SEKOLAH AMAN

K O P    S E K O L A H


KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU 3
Nomor : 421.7/25-SD/2016

Tentang:

PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

                                                     Kepala Sekolah SD Negeri Sukamaju 3                             
UPTD Pendidikan Kecamatan Kersamanah

Menimbang
:
a.     bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
b.    bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SDN Sukamaju 3
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan SDN Sukamaju 3
Mengingat
:
1.     Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
2.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah
6.     SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b




Memperhatikan
:
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SDN Sukamaju 3 pada tanggal 20 Juli 2016

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala Sekolah SDN Sukamaju 3, tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017
PERTAMA
:
Terhitung Mulai tanggal 20 Juli 2016 s/d 10 Juni 2017 Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab
KEDUA
:
Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 bertugas :
1.     Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
2.     Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3.     Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
4.     Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Ditetapkan di       :     Kersamanah
                                                                                                Pada Tanggal       :     20 Juli 2016


Kepala Sekolah,



ENIH, S.Pd
NIP. 19620210 198204 2 006




Lampiran Surat Keputusan Kepala SDN Sukamaju 3
Tentang        :  Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
   Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor          :  421.7/25-SD/2016
Tanggal        :  20 Juli 2016


No.
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1
ENIH, S.Pd
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2
UNDANG, S.Pd
Ketua
Guru

3
ONENG
Wakil Ketua
Komite Sekolah

4
DEDE BADRIAH, S.Pd
Sekretaris
Guru

5
NANDANG S, S.Pd
Bendahara
Guru

6
ABAN, S.Pd
Anggota
Guru

7
AGUS SALIM S
Anggota
Orang Tua Siswa

8
NIA
Anggota
Orang Tua Siswa

10
HASAN HASANUDIN
Anggota
Peserta Didik

11
ENENG RATNA
Anggota
Peserta Didik




                                                                                                     Kersamanah, 20 Juli  2016
Kepala Sekolah,




ENIH, S.Pd
NIP. 19620210 198204 2 006


Tembusan:
1.      Kepala UPTD Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kecamatan Kersamanah
2.      Pengawas Binaan TK/SD
3.      Orang Tua Siswa
4.      Pertinggal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak !