TATA TERTIB
PENGAWAS
1. Pengawas
masuk ke dalam ruangan 15 menit sebelum waktu pelaksanaan UAS/PAS untuk
melakukan :
a. Membacakan
tata tertib peserta UAS/PAS;
b. Meminta
peserta UAS/PAS menandatangani daftar hadir;
c. Membagikan
LJUAS/PAS dan mempersilahkan peserta UAS/PAS untuk mengisi identitas;
d. Membagikan
naskah soal UAS/PAS dengan cara meletakan di atas meja peserta UAS/PAS
dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UAS/PAS tidak diperkenankan untuk
menyentuhnya sampai tanda waktu UAS/PAS dimulai;
2. Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta UAS/PAS untuk mengecek kelengkapan soal;
b. Mempersilahkan
peserta UAS/PAS untuk mulai mengerjakan soal;
c. Mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
3. Selama
UAS/PAS berlangsung, pengawas wajib :
a. Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruangan;
b. Memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta
c. Melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UAS/PAS.
4. Pengawas
dilarang memberi isyarat, petunjuk dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban dari soal UAS/PAS yang diujikan.
5. Lima menit
sebelum UAS/PAS selesai, pengawas memberi peringatan kepada peserta UAS/PAS
bahwa waktu tinggal lima menit lagi.
6. Setelah
waktu UAS/PAS selesai, pengawas :
a. Mempersilahkan
peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
b. Mengumpulkan
LJUAS/PAS dan naskah soal UAS/PAS
c. Menghitung
jumlah LJUAS/PAS sama dengan jumlah peserta UAS/PAS dan menyusunnya secara urut
dari nomor peserta terkecil.
7. Pengawas
Mempersilahkan peserta UAS/PAS meninggalkan ruangan.
ADS HERE !!!