PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN
KERSAMANAH
SD NEGERI SUKAMAJU 3
Kp. Wado Desa Mekarraya Kec. Kersamanah Kab. Garut 44185
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI SUKAMAJU 3
NOMOR : 421.2/23-SD/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR PENDATAAN
DI SD NEGERI SUKAMAJU 3
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan
pendidikan dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Tahun Pelajaran 2014/ 2015 di
SD NEGERI SUKAMAJU 3 perlu menetapkan
Keputusan tentang Penetapan Tenaga Operator Pendataan di SD NEGERI SUKAMAJU 3 Tahun Pelajaran 2015/ 2016.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Surat edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 93107/A.5.1/2011 perihal Penyampaian Salinan Intruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2 Tahun 2011;
|
|
|
2
|
Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
|
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 76 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung Jawaban
Dana BOS Tahun 2014;
|
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan minimal Pendidikan Dasar
di Kabupaten/ Kota;
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Mengangkat kepada yang namanya tersebut di
bawah ini sebagai Tenaga Operator
Pendataan Di SD Negeri Sukamaju 3 Tahun Pelajaran 2014/ 2015 :
|
|
|
Nama
|
:
DERI PERMANA
|
|
|
Tempat,
Tgl. Lahir
|
:
Garut, 15 Desember 1994
|
|
|
Jenis
Kelamin
|
:
Laki-laki
|
|
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
SMA 2013
|
KEDUA
|
:
|
Menugaskan
kepada Tenaga Operator sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini untuk :
|
|
|
a.
|
Melakukan penjaringan data pada SD Negeri Sukamaju 3 dan melakukan entri data ke dalam Aplikasi
Dapodik, setelah mendapat masukan data yang benar.
|
|
|
b.
c.
|
Melakukan validasi dan verifikasi
kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data serta menjaga kerahasiaan kode registrasi
dan data Dapodik.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada
Kepala Sekolah.
|
KETIGA
|
:
|
|
Segala biaya yang timbul berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang bersumber pada dana BOS.
|
KEEMPAT
|
:
|
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Kersamanah
Pada Tanggal : 14 Juli 2014
Kepala Sekolah,
Tembusan
HANDIA, S.Pd
1. Yth. UPTD Pend. Kec Kersamanah NIP. 19541228198204
2. Yth. Pengawas TK/SD Kec. Kersamanah
3. Yang bersangkutan
4.
Arsip
ADS HERE !!!