Perangkat PK Guru
1. Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian
2. Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari:
(1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator
(2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi.
(3) Format rekap hasil PK GURU
(4) Format penghitungan angka kredit PK GURU
3. Formatlaporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru
TAHAP PENILAIAN
- Persiapan penilaian
- Pelaksanaan penilaian
• Pertemuan sebelum masuk kelas
• Pengamatan/observasi di kelas
• Pertemuan setelah masuk kelas
• Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah
- Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar
- Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam kompetensi dan kompetensinya
PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN
• Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit)
• Penilai mengumpulkan dokumen pendukung
• Penyepakatan waktu penilaian
· Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan
SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS
• Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran)
• Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran
• Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi
PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN
• Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan
• Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit)
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan kompetensi:
Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai media pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran.
INDIKATOR
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya.
- Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan.
- Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik.
- dsb.
Proses Penilaian
Sebelum Pengamatan:
Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut.
- Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
- dsb.
Selama Pengamatan:
- Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya
- Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
- dsb.
Setelah pengamatan:
Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki.
Pemantauan:-